Dari tahun ke tahun permintaan rumah subsidi semakin meningkat. Punya rumah menjadi impian banyak orang sehingga tak heran kalau harga pun semakin naik dan menjadi problematika tersendiri. Sehingga pemerintah membuat program rumah subsidi yang banyak diminati. Selain terjangkau, jenis surat kepemilikan rumah subsidi pun selalu terupdate.
Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi adalah salah satu program kepemilikan rumah yang diadakan oleh pemerintah untuk masyarakat yang penghasilan bulanannya menengah ke bawah. Dengan menyediakan suku bunga rendah dan cicilan ringan, sehingga rumah subsidi semakin diincar.
Dikarenakan ini program subsidi, persyaratan yang diminta seperti uang muka ataupun cicilan wajib dipenuhi. Hal ini telah dinilai karena sangat terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Jadi, target utama KPR subsidi bukanlah masyarakat dengan tingkat perekonomian ke atas.
Jenis Sertifikat Rumah
Jenis surat kepemilikan rumah subsidi ada berbagai macam. Bagi Anda yang ingin membeli rumah, sebaiknya mengetahui jenis surat kepemilikan rumah subsidi terlebih dulu. Sehingga Anda bisa menentukan untuk membelinya atau tidak. Berikut jenis-jenis sertifikat rumah yang harus Anda pahami.
SHM (Sertifikat Hak Milik)
Tanah dengan sertifikat SHM memiliki nilai jual yang tinggi. Menariknya, sertifikat ini hanya boleh dimiliki oleh warga yang berstatus Warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk WNA dilarang untuk memiliki sertifikat jenis ini.
Maka dari itu, banyak orang yang membeli properti maupun lahan yang sudah ber-SHM. Kelebihan lainnya dari SHM yakni bisa diwariskan, bisa diperjualbelikan, tidak punya batasan waktu, serta bisa juga dijadikan sebagai jaminan.
SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)
Perlu diketahui oleh Anda bahwa sertifikat SHSRS berlaku untuk pemilik rumah susun atau apartemen yang telah dibangun di atas lahan milik bersama.
Kepemilikan SHSRS bersifat perorangan dan terpisah dari rumah susun tersebut. Bagian tanah bersama (strata title) meliputi lahan parkir, taman, dan sebagainya.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
Sertifikat SHGB berlaku untuk orang yang menginginkan untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh orang lain atau Pemerintah.
Sertifikat jenis ini berlaku hingga 30 tahun. Jika selama rentang tersebut habis, maka bisa juga diperpanjang hingga 20 tahun.
Kelebihan ber-SHGB yakni tidak mengeluarkan dana besar, peluang usaha atau bisnis terbuka lebar, cocok untuk yang tidak ingin menempati dalam waktu lama, bisa dimiliki non WNI.
Penutup
Nah, itulah beberapa penjelasan apa itu rumah subsidi dan jenis surat kepemilikan rumah subsidi. Setiap sertifikat punya karakter dan fungsinya masing-masing. Jadi, gunakanlah sertifikat tersebut sesuai dengan keperluan Anda.