Bagi Anda yang menginginkan suatu properti yang terhindar dari riba dan berlandaskan syariat Islam dalam proses transaksinya, maka pilihan yang tepat adalah memilih properti syariah. Jenis properti ini dilakukan dengan menggunakan landasan syariat Islam seperti tidak menggunakan perantara bank dalam pembayaran, tidak ada bunga cicilan, dan lain sebagainya.
Lalu, sebenarnya apakah makna properti berbasis syariah itu? Sebenarnya, untuk dapat memaknai dengan benar, Anda harus mengetahui tentang definisi dari syariah itu sendiri. Nah, berikut ini adalah beberapa pengertian properti berbasis syariah dalam berbagai segi.
Pengertian Properti Berbasis Syariah
1. Dari Segi Bahasa
Dilihat dari segi bahasa, jenis properti ini terdiri dari dua kata yakni properti dan syariah. Properti berasal dari kata property yang memiliki arti kepemilikan terhadap suatu tanah serta segala macam bangunan yang terdapat di atas tanah itu. Sementara jika dilihat dari kamus bahasa inggris, kata property memiliki arti yang lebih sederhana yaitu tanah milik.
Sementara itu, kata syariah berasal dari bahasa Arab Syarii’ah yang bermakna jalan yang dilewati menuju suatu sumber air. Masyarakat di Arab juga mengartikan kata syariah sebagai suatu aturan ke jalan yang benar. Selain itu, istilah syariah yang sangat identik dengan agama Islam, jadi tidak mengherankan apabila di Indonesia mengartikan kata syariah sebagai suatu aturan dari agama Islam.
Berdasarkan kedua makna kata tersebut maka properti berbasis syariah memiliki arti suatu tanah atau lahan yang didapatkan oleh seseorang dengan cara atau transaksi yang sesuai dengan peraturan dalam agama Islam.
Jadi, jika dilihat dari segi bahasa, makna dari properti berbasis syariah ini sangat luas karena properti bukan hanya berupa rumah saja, tetapi juga termasuk tanah beserta bangunan yang berada di atasnya. Merujuk dari hal tersebut berarti dapat dikatakan bahwa properti yang syariah ditujukan terhadap kepemilikan tanah, rumah, ataupun jenis bangunan lainnya yang prosesnya sesuai aturan syariat Islam.
2. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI (MDSN MUI)
Menurut pandangan MDSN MUI, suatu properti dapat dikatakan syariat jika kepemilikan bangunan atau tanah telah memenuhi dua kriteria utama, yaitu qaanun dan syaran. Syaran merupakan prinsip Islam di Indonesia berdasarkan fatwa dari DSN MUI, sedangkan kata qaanun merupakan status atau hukum properti yang lazim dan jelas dipakai di Negara Indonesia.
Berdasarkan dua kriteria utama tersebut, properti berbasis syariah menurut Dewan Syariah Nasional MUI adalah suatu kepemilikan tanah yang telah sesuai dengan peraturan Islam, yakni:
- Ada tempat dan waktu melakukan transaksi yang jelas dan sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak
- Tidak ada unsur kezaliman seperti riba karena haram dalam agam Islam
- Properti yang diperjualbelikan harus bersifat resmi dan legal
- Barang properti sesuai dengan deskripsi tanpa adanya kebohongan
- Tidak melakukan transaksi secara online karena barang tidak dilihat langsung sehingga belum jelas.
Itulah tadi pengertian properti syariah jika ditinjau dari segi bahasa dan dari pandangan Dewan Syariah Nasional MUI. Pada intinya, properti ini merupakan jenis properti yang diperjualbelikan dengan berlandaskan aturan dan syariat Agama Islam.