Sujud Tilawah, Hukum dan Praktiknya yang Perlu Kita Fahami

Diposting pada

Assalaamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh. Para pembaca rahimakumullah, melalui artikel ini kami akan sampaikan satu materi tentang sujud. Namun yang akan kami jelaskan sujud di sini bukan sujud pada saat sholat sebagaimana mestinya. Tetapi sujud yang dimaksudkan yaitu sujud tilawah.

Hukum sujud tilawah sengaja kami terangkan di sini karena kami anggap ini ialah hal yang penting juga untuk di ketahui. Kami seringkali melihat orang yang pada saat ada waktu untuk sujud tilawah tapi mereka tetap tidak melakukannya. Karena masih banyak di antara mereka yang belum seberapa faham benar dengan apa itu sujud tilawah.Maka dari itu, baiklah mari kita ikuti penjelasan singkat kami mengenai hal tersebut di bawah ini. 

Sujud Tilawah

Sujud tilawah itu ialah sujud yang dikerjakan ketika mendengar bacaan ayat-ayat sajdah. Dan atau ia membaca sendiri ayat-ayat sajdah dalam al-qur’an. Sujud tilawah tersebut sebaiknya perlu dilakukan meski dibacanya saat ia sedang mengerjakan shalat fardu.

Hukum Sujud Tikawah

Adapun hukumnya sujud tilawah itu adalah sunnah. Artinya jika hukumnya itu sunnah berarti berpahala jika ia melakukannya dan tidak berdosa manakala dia meninggalkannya. Akan tetapi apabila ia menghendaki dapat pujian Allah dan pahala ibadah sunnah maka tetap ia melakukan sujud tilawah meskipun itu hukumnya sunnah.

Cara Mengerjakan Sujud Tilawah

Dalam mengerjakan sujud tilawah memang ada sedikit perbedaan. Hanya saja kami tidak mengupas tentang perbedaannya. Disini kami hanya sampaikan yang intinya saja. Adapun caranya mengerjakan sujud tilawah itu adalah sebagai berikut;

  1. Badan harus suci dari hadats besar dan hadats kecil.
  2. Tempatnya juga harus bersih dari najis yang tidak dima’afkan.
  3. Setelah itu menghadap kiblat dan mengucapkan takbirotul-ihraom.
  4. Berhenti sejenak tanpa membaca apa-apa,
  5. Takbir turun untuk sujud satu kali.
  6. Baca tasbih sujud tilawah.
  7. Bangun duduk dari sujud.
  8. Diam sejenak dan kemudian salam.

 

Demikian materi singkat yang dapat kami sajikan semoga pembaca memahaminya dan bisa menjadi manfaat di kehidupan pembaca sekalian.

Untuk lebih jelasnya kunjungi : https://www.fiqih.co.id/