Dalam upaya mendukung pertumbuhan dan perkembangan UKM pemerintah melakukan pengaturan ulang terkait dengan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dan itu dapat kita lihat dengan diterbitkannya PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang sangat membantu UMKM melakukan scale-up.
UMKM sejauh ini telah ada badan usaha yang dapat menaunginya diantaranya seperti UD, CV dan juga Firma yang jauh lebih populer di kalangan UMKM ketimbang PT. Hal ini karena badan usaha tersebut lebih mudah dalam pengurusannya dan tidak membutuhkan modal yang begitu besar.
Saat ini setidaknya PT harus merogoh kocek hingga Rp. 10 juta yang berasal dari PNBP, jasa pembuatan PT atau notaris, dan lainnya. Inilah yang menjadi momok bagi UMKM yang memilih enggan menjadikan usahanya berbadan hukum PT.
Padahal UMKM lebih direkomendasikan untuk menjadikan usahanya berbadan hukum PT karena beberapa pertimbangan hukum yang lebih baik jika dibandingkan dengan badan usaha seperti UD, CV, Firma dan lainnya.
Pertama, hal paling inti dari PT adalah pemisahan harta pemilik badan hukum dengan badan hukum itu sendiri. Maka segala yang dimiliki oleh pendiri badan hukum bukanlah bagian dari aset badan hukum yang didirikannya. Sementara badan usaha menyatukan antara aset pribadi dan usaha sehingga ini menimbulkan resiko kehilangan harta pribadi jika sewaktu-waktu harus menanggung kerugian usaha.
Kedua, dalam hal tanggung jawab badan usaha mengenal konsep yang disebut dengan tanggung renteng kala mengalami kerugian. Sedangkan tanggung renteng dalam badan usaha hanya terjadi apabila ada manipulasi pemilik saham sehingga pemilik saham harus dimintai pertanggung jawabannya.
Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan yang ada maka UMKM lebih direkomendasikan untuk mendirikan badan hukum PT ketimbang badan usaha. Kini dengan adanya UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi UMKM karena pendirian PT menjadi lebih mudah tanpa ada setoran modal yang diminta Rp. 50 juta seperti sebelumnya.
Untuk mengubah CV menjadi PT maka CV-nya harus dibubarkan lalu dibuatkan PT karena PT dan CV adalah bentuk usaha yang sama sekali berbeda.