Kemajuan teknologi memang sangat berpengaruh bagi masyarakat, terutama media digitalnya. Mengurus SIUP pun kini juga dapat memanfaatkan perkembangan itu yakni dengan cara online. Melalui website resmi OSS kini masyarakat dapat mendaftarkan perusahan dengan mudah dan cepat asalkan sudah memahami bagaimana Cara Mendapat SIUP dari OSS.
Mengurus SIUP dari OSS
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah tanda keterangan yang diberikan oleh pemerintah pada pelaku bisnis UMKM sebagai legalitas berdirinya perusahaan. Oleh sebab itu kemudahan dalam mengurusnya kini lebih ditingkatkan lagi oleh pemerintahan dengan adanya sistem OSS.
Sistem OSS (Online Single Submission) sendiri saat ini, dapat diakses dalam dunia digital. Hal ini tentu cukup membantu bagi para pelaku usaha dalam mendaftarkan SIUP bisnis perusahaan yang sedang dijalankan. Namun informasi hukum yang ada juga tetap harus dipatuhi guna kelancaran perizinan.
Cara Mendapat Surat Izin SIUP dari Website OSS (Online Single Submission)
Sebelum mendaftarkan perusahaan di OSS guna mendapat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis. Ketentuan ini nantinya akan menjadi persyaratan dalam mengajukan perizinan. Oleh sebab itu, berikut hal yang harus diketahui:
1. Syarat Mengajukan SIUP untuk Usaha Perseorangan
Pelaku usaha dengan basis perseorangan membutuhkan beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Hal ini memang cukup dibedakan guna mengetahui kapasitas serta skala perdagangan yang dilakukan dalam perusahaan. Berikut beberapa syarat wajib yang diperlukan:
- Nama pemilik usaha
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Alamat pemilik usaha
- Bidang usaha yang dikembangkan
- Lokasi dan penanaman modal usaha
- Besaran rencana modal
- Rencana pemakaian karyawan (tenaga kerja yang dibutuhkan)
- Nomor telepon usaha/perusahaan
- Rencana fasilitas yang akan diajukan
- NPWP pemilik usaha perseorangan
2. Syarat Mengajukan SIUP untuk Non-Perseorangan
Bisnis non-perseorangan juga membutuhkan beberapa persyaratan khusus. Dalam usaha dengan jenis ini, syarat yang dibutuhkan cukup banyak, hal ini karena memang perbedaan kepengurusan dalam berusaha. Berikut yang harus dipersiapkan:
- Identitas pemilik usaha
- Pengesahan akta perusahaan (baik dalam saat mulai berdiri atau daftar)
- Bisnis atau Usaha yang dikembangkan
- Jenis dan negara yang terkait dengan penanaman modal usaha
- Lokasi dan besarnya rencana modal usaha yang dikembangkan
- Rencana pemilihan karyawan (tenaga kerja perusahaan)
- Nomor telepon pemilik bisnis
- Perencanaan permohonan fasilitas yang akan disediakan
- NPWP pemilik bisnis non-perorangan
- NIK pemilik bisnis atau pemegang tanggung jawab
3. Cara Mendapat SIUP dari OSS
Pengusaha wajib untuk punya NIB (Nomor Induk Berusaha) sebelum mengurus perizinan. Berikut beberapa langkah mendapatkannya serta mengurus (SIUP) Surat Izin Usaha Perdagangan dengan sistem online:
- Buka situs resmi OSS
- Klik “Daftar”
- Saat sudah berada pada laman, tekan lagi “Daftar”
- Isi “Formulir Registrasi”
- Pilih dengan menekan centang pada ketentuan dan syarat yang dibutuhkan, lalu “Daftar”
- Buka alamat email perusahaan
- Temukan pesan email dari halaman tadi
- Buka pesan masuk pada email, lalu tekan “Aktivasi”
- Tunggu notifikasi muncul (proses berhasil)
- Lakukan pengkonfrimasian terhadap “Akun OSS” (Username, Nomor ID, dan Password)
- Login kembali pada website pendaftaran
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” (untuk pelaku usaha berbasis Non-Perorangan)
- Jika usaha memiliki model PT, pengisian data akan secara otomatis dilakukan sistem
- Jika bukan pelaku bisnis harus mengcopy dari AHU Online. Caranya yaitu: Perizinan usaha (Non-Perorangan) > lalu pilih menu Perekaman > kemudian Pengambilan Data (PT) > terakhir mengisi Nama usaha yang dikembangkan
- Lakukan rekaman data dengan menggunakan cara manual pada “Perekaman” klik “Tambah” (untuk usaha CV dan lain-lain)
- Siapkan data yang dibutuhkan untuk perekaman
- Setelah itu minta keterangan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Klik “Permohonan Usaha” lalu “Pilih Akta”
- Tekan ”proses” pada notifikasi KSWP & NPWP (jika ada berarti sudah valid datanya)
- Tekan “Lanjut” jika data sudah benar
- Ikuti instruksi sistem dalam pengisian data
- Pada menu “Komitmen Izin” berikan tanda centang pada perizinan yang dibutuhkan dan tekan “Lanjut”
- Pantau informasi proses NIB
- Selesai
Demikian sedikit ulasan mengenai cara mendapat SIUP dari OSS, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda dalam dunia bisnis kedepannya.